Sejarah Singkat

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Tata Bangunan Kabupaten Serang adalah salah satu OPD yang ada pada Pemerintah Kabupaten Serang dan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor : 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang dan Peraturan Bupati Serang Nomor 72 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Tata Bangunan Kabupaten Serang serta Peraturan Bupati Serang Nomor 98 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Tata Bangunan Kabupaten Serang. Pada akhir tahun 2018, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Tata Bangunan Kabupaten Serang, untuk selanjutnya disebut DPKPTB, mengalami perubahan struktur organisasi berdasarkan Peraturan Bupati Serang Nomor 76 tahun 2018 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Tata Bangunan Kabupaten Serang dan Peraturan Bupati Serang Nomor 84 tahun 2018 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Tata Bangunan Kabupaten Serang. DPKPTB merupakan OPD yang diberikan tugas dan berfungsi sebagai penyelenggara 2 (dua) urusan wajib, yaitu Urusan Pekerjaan Umum dan Urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman di wilayah Kabupaten Serang.