Telematika
Media Pelaporan Tindak Pidana Korupsi Pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Serang
Menindak lanjuti hasil Sosialisasi Anti Korupsi yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Serang Tanggal 29 Oktober 2024, Perihal: Sosialisasi Antikorupsi dengan kegiatan Pemberian Pemahaman dan mengingatkan kembali tentang Kebijakan Antikorupsi, Program Antikorupsi, dan Program Pencegahan Korupsi di Pemerintah Kabupaten Serang.
Dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman kabupaten serang memiliki komitmen dan mendukung penuh atas pencegahan dan pemberantasan anti korupsi di Indonesia dan khususnya di Kabupaten Serang, pembuatan dan pengumuman media pelaporan indikasi tindak pidana korupsi merupakan salah satu bentuk komitmen dan dukungan atas pencegahan dan pemberantasan anti korupsi.
Ayo bersama bersama-sama berangkul tangan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.